Tata Cara Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP

Setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Mendaftar.

Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk WP Badan:
    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
    • Fotokopi KTP bendaharawan;
    • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
  5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Pendafataran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronic Registration)

Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:

  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat http://www.pajak.go.id;
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

Wajib Pajak Pindah

Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
      Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha
      Surat keterangan tempat tinggal baru dari lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
  3. Wajib Pajak Badan.
      Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. PKP pindah alamat;
  2. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
  3. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.

14 Tanggapan

  1. Tolong perbanyak artikel pajaknya, kalo bisa mengenai peraturan pajak yang terbaru

  2. Wah, kok ndak sesuai sama alamat webnya sih? Kirain bahas apa… hehehe… Tapi infonya bagus juga tuh. BTW, setelah punya NPWP trus ngapain? Kapankah kita punya kewajiban membayar pajak?

  3. berapa biaya pengurusan npwp kenapa di palangkaraya kalteng setiap pengurusan npwp di mintai 50.000. itu duitnya 50 ribu buat masuk dompet oknumnya apa emang biaya administrasi.

  4. yang jelas mas semua pengurusan perpajakan baik NPWP dan lainnya TIDAK DIKENAKAN BIAYA APAPUN kalo mas nemuin hal seperti itu bisa dilaporkan langsung ke atasannya (Kepala Kantor)

  5. untuk mencari kode wilayah kelurahan margasari kecamatan buah batu kenapa tidak ada?

  6. Jadi NPWP tidak di punggut biaya kan ?
    Brapa potongan wajib pajak ?

  7. WAH..WAH..WAH..WAH…
    OKNUM..OKNUM..
    ATI-ATI SODARA-SODARA OKNUM DIMANA MANA….
    BENER LAPORIN AJA BOS

  8. mengurus NPWP sesuai alamat KTP ya?
    soalnya sekarang saya tinggal dtempat yg berbeda dgn alamat KTP

  9. apa yang dimaksud PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ?
    Berapa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) minimum setiap WP

  10. kalo gue punya npwp apa nanti disuruh bayar tiap bulanya?

  11. kalou pengurusan pengukuhan PKP dengan NPWP OP apa Bisa ya ? terus Kalou NPWP OP alamatnya beda dengan kegiatan usaha Gmana ?

  12. Hello, after reading this remarkable piece of writing i am also delighted
    to share my knowledge here with colleagues.

  13. Hello, every time i used to check website posts here early in the morning, because i enjoy to gain knowledge of more and more.

  14. saya mau ngurus sppkp bgmn?

Tinggalkan komentar